Manajer Rachel Vennya Kesal Ditanya Awak Media Usai Jalani Pemeriksaan: Jangan Anarkis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Maulida Khairunnia, manajer Rachel Vennya geram saat ditanya awak media terkait hasil pemeriksaan tersangka kasus kabur karantina di Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021).
Dari pantauan di lokasi, Rachel Vennya keluar gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 13.39 WIB. Mulanya, mereka bergegas memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan. Ketiganya juga enggan diwawancara terkait kasus yang menjeratnya.
"Halo kasih jalan dulu boleh ya. Sorry ya," kata Maulida Khairunnia, di Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021).
Merasa langkahnya terhalang, wanita yang akrab disapa Maudy ini terlihat geram. Ia bahkan mengeluarkan kata kasar dengan nada tinggi dihadapan pewarta.
"Eh kalian boleh jangan anarkis nggak, tolong jangan anarkis. Eh kalian itu blunder banget sih," tegas Maulida Khairunnia.
Seperti diketahui, kasus kaburnya Rachel Vennya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.
Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Ancaman dari UU tersebut adalah satu tahun penjara.
Dari pantauan di lokasi, Rachel Vennya keluar gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 13.39 WIB. Mulanya, mereka bergegas memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan. Ketiganya juga enggan diwawancara terkait kasus yang menjeratnya.
"Halo kasih jalan dulu boleh ya. Sorry ya," kata Maulida Khairunnia, di Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021).
Merasa langkahnya terhalang, wanita yang akrab disapa Maudy ini terlihat geram. Ia bahkan mengeluarkan kata kasar dengan nada tinggi dihadapan pewarta.
"Eh kalian boleh jangan anarkis nggak, tolong jangan anarkis. Eh kalian itu blunder banget sih," tegas Maulida Khairunnia.
Seperti diketahui, kasus kaburnya Rachel Vennya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.
Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Ancaman dari UU tersebut adalah satu tahun penjara.
(hri)